Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk mengawasi maraknya travel gelap yang memberikan jasa mengantarkan pemudik ke kampung halaman. Dia mengatakan tim tersebut akan mengawasi gerak gerik travel gelap yang kerap masih nekat menawarkan jasanya di sosial media. "Kalau travel itu kan menggunakan media sosial untuk memasarkan, mengantar pemudik sehingga kita ada tim khusus untuk memantau mereka semua," kata Yusri kepada awak media, Selasa (5/5/2020).
Yusri menuturkan, kegiatan pengawasan yang dilakukan tim khusus tersebut melalui patroli siber. Polisi akan mendalami jalur yang biasa digunakan travel gelap tersebut untuk mengantarkan pemudik. "Sehingga kita bisa mengamankan mereka saat melewati pos pemantau," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusri mengharapkan warga yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya bisa mentaati peraturan pemerintah terkait pelarangan mudik lebaran 2020. Dia bilang, pihak kepolisian tidak akan segan menindak tegas sejumlah pihak yang mencoba melanggar aturan tersebut. "Jadi jangan coba coba. Yang melanggar masyarakat, yang mencoba mudik akan kita pulangkan," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Jasa travel gelap yang menjanjikan warga yang berada di zona merah Covid 19 untuk bisa mudik ke kampung halaman tengah marak.
Selain menangkap satu kasus di Tasikmalaya, polisi juga mengamankan dua kendaraan travel gelap di Kabupaten Bekasi. "Tadi malam dari Polda Metro Jaya dibantu oleh jajaran polres Kabupaten Bekasi, kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel," kataDirektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat merilis pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Kendaraan tersebut terjaring razia di pos pemantauan pelarangan mudik di Kedung Waringin, Bekasi dan Karawang pada Rabu (29/4/2020) sekira pukul 22.30 WIB. Dari giat tersebut, polisi mengamankan 8 orang pemudik dan 2 orang sopir.
"Kedua kendaraan ini memang diisi oleh 8 orang penumpang, belum termasuk sopir. Jadi dengan sopir ada 10," ungkapnya. Polisi menjerat pengemudi travel gelap tersebut dengan pasal 308 Undang undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang angkutan yang tidak memiliki izin trayek (plat hitam). Ancaman hukuman di pasal tersebut paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Kepada pengendara kita kenakan pelanggaran lalin yaitu orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang. Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," kata dia.