Komjak Nilai KPK Perlu Melakukan Supervisi Terkait Penanganan Kasus Djoko Tjandra

Komisi Kejaksaan menilai kehadiran KPK diperlukan dalam penanganan kasus Djoko Tjandra yang kini berproses di Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan sepanjang perjalanan kasus Djoko Tjandra, beberapa nama sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya.

Hal tersebut penting agar seluruh pihak terkait dengan mafia hukum bisa diproses secara tuntas. "Kan itu selalu yang ditengarai. Oleh sebab itu maka selain oknum Jaksa P itu, kemarin juga disampaikan kepada kami, ada komunikasi oknum pejabat di kejaksaan dengan Djoko Tjndra melalui telepon," katanya. Sampai saat ini, pihaknya sudah diberikan informasi ada komunikasi oknum pejabat di kejaksaan dengan Djoko Tjandra melalui telepon.

Komjak pun sudah menelusurinya dengan meminta keterangan dan klarifikasinya terkait informasi tersebut. "Pihak yang bersangkutan sudah datang dan kelihatan ada perubahan. Yang dulu, oknum Jaksa P susah dimintai keterangan, tetapi kemarin mantan pejabat eselon I sudah datang dan artinya sudah ada perubahan keterbukaan terhadap proses itu," katanya. Pada saat yang bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui saat ini kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan komisi antikorupsi telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi terssbut. Lembaga antirasuah, sambung Alex, juga akan mengundang dua institusi penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Alex menjelaskan, pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden lebih lanjut. KPK pun mengajak masyarakat untuk bersama sama mengawasi penanganan perkara tersebut.

"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," jelasnya. Dalam kesempatan tersebut Alex juga menampik adanya perbedaan pandangan di antara para pimpinan KPK terkait koordinasi supervisi perkara yang ditangani Kejagung dan Polri. Ia menegaskan pernyataan para pimpinan KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Tidak ada pernyataan yang bertentangan dari yang disampaikan oleh para pimpinan KPK terkait supervisi atau pengambilalihan perkara tersangka DST (Djoko Tjandra) dkk. Pada pokoknya pernyataan yang disampaikan mengacu pada Pasal 11 UU KPK bahwa KPK berwenang menangani perkara terkait penegak hukum. Sedangkan, terkait pengambilalihan mengacu kepada Pasal 10A," katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *