Istana dan Baleg DPR Satu Suara, Direktur PUSaKO : Menambah Kecacatan Pembentukan UU Cipta Kerja

Omnibus Law Undang undang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halaman usai diserahkan DPR ke pemerintah. Jumlah halaman draf final yang diserahkan DPR ke pemerintah sebanyak 812, kini bertambah 375 menjadi 1.187 halaman. Selain jumlah halaman yang bertambah 375, ada juga sejumlah perbedaan di bagian substansi naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terbaru dengan jumlah halaman 1.187.

Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi hilang dari naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah dipegang pemerintah. Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah 1.187 halaman. Pasal berisi 4 ayat itu hilang dan tidak ada keterangan bahwa pasal yang bersangkutan dihapus.

Padahal, dalam naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan DPR ke pemerintah, pasal itu masih ada dan terdiri dari 4 ayat. Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengakui ada penghapusan pasal dalam Omnibus Law Undang undang Cipta Kerja usai disahkan dalam sidang paripurna di DPR 5 Oktober lalu. Pasal yang dihapus yakni Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal itu tidak lagi tercantum dalam naskah terbaru 1.187 halaman. Dini menuturkan, pasal itu dihapus karena kembali ke aturan yang tercantum dalam UU lama soal migas. "Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ujar Dini melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (23/10).

Dini menegaskan bahwa penghapusan pasal itu tak lebih dari perbaikan administratif seperti typo atau salah ketik. Oleh karena itu, menurutnya, perubahan berupa perbaikan dalam UU yang disahkan masih boleh dilakukan. "Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini penghapusan sifatnya administratif/typo justru membuat substansi sesuai dengan yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR," jelasnya.

Ia menilai, penghapusan Pasal 46 UU Migas justru membuat substansi menjadi sejalan dengan yang disepakati dalam rapat di DPR. Selain itu, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara juga telah menjalankan tugasnya dengan memeriksa kembali seluruh isi UU tersebut sebelum diserahkan kepada presiden. Apabila ada yang tidak sesuai, kata dia, maka boleh diperbaiki.

Perbaikan itu pun diklaim sudah disampaikan kepada DPR dan disetujui dengan bukti paraf dari DPR. "Dalam proses cleansing final sebelum naskah dibawa ke presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR," katanya. Hal serupa juga diungkapkan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas.

Dia mengatakan bahwa Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memang sudah disepakati untuk dihapus oleh DPR dan pemerintah sejak pembahasan di Panitia Kerja RUU Ciptaker. Dari kesepakatan Panja tersebut, idealnya, pasal itu sudah harus dihapus oleh DPR sebelum naskah diberikan kepada pemerintah. Namun, kekeliruan itu justru baru ditemukan oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Kemensetneg, sehingga pasal tersebut baru dihapus.

"Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg [Sekretariat Negara] yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas," kata Supratman kepada wartawan saat dikonfirmasi. Andi menerangkan, Pasal 46 itu terkait dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Awalnya, kata dia, pemerintah mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun, menurutnya, DPR tidak menyetujui usulan tersebut dalam pembahasan di Panja RUU Ciptaker. "Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan kawan itu benar, seharusnya tidak ada, karena seharusnya dihapus, karena kembali ke UU existing. Jadi tidak ada di UU Ciptaker," imbuh politikus Partai Gerindra itu. Terkait penambahan halaman dan penghapusan pasal 46 dalam UU Cipta Kerja itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai hal itu menambah kecacatan pembentukan Undang Undang itu sendiri.

Sebab, UU Cipta Kerja itu telah disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. Menurut Feri, tidak bisa begitu saja sebuah pasal dalam Undang Undang dihapus setelah disahkan melalui keputusan tertinggi DPR. Masih menurutnya, pelanggaran telah terjadi dan dipertontonkan kepada khalayak.

"Mana bisa Setneg (Sekretariat Negara) minta ubah ubah begitu. Semua tahapan dalam pembentukan Undang Undang itu sudah diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang undangan, UU MD3, dan Tatib DPR. Aneh jika pelanggaran seterbuka ini terjadi," ucapnya. Seiring dengan Feri, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah juga menilai naskah UU Cipta Kerja yang kembali mengalami perubahan format dan jumlah halaman telah memperlihatkan proses legislasi yang kacau. "Kalau Presiden Jokowi dalam hal ini memaksakan menandatangani UU yang sudah semrawut, ini akan menjatuhkan wibawa presiden dan menjatuhkan wibawa negara dalam penyusunan UU," kata Ilham, Jumat (23/10).

Ilham mengatakan, sejak Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada Senin, (5/10), sering terjadi perubahan draf UU Cipta Kerja. Ia pun mengaku, tidak heran kembali terjadi perubahan format dan jumlah halaman UU Cipta Kerja. Bahkan, ada pasal yang dihapus.

"Ada Pasal 46 tentang Migas yang tiba tiba hilang. Itu sangat wajar. Saya yakin tidak hanya Pasal 46 mungkin ada banyak pasal dihilangkan atau mungkin ada tambahan baru," ujarnya. Berdasarkan hal tersebut, Ilham mengatakan, sudah seharusnya presiden mengambil tindakan dengan membatalkan UU Cipta Kerja dan melakukan executive review atau legislative review.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *