Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau masyarakat mewaspadai adanya penipuan dengan modus penggalangan donasi untuk penanganan wabah virus Corona (Covid 19). Dalam kasus ini, pelaku mencatut nama Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Harmensyah. "Penipuan tersebut diduga dilakukan oleh oknum tertentu dengan modus permintaan bantuan donasi terkait Covid 19," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).
Dugaan penipuan ini diketahui setelah BNPB menerima laporan dari salah satu staf Hubungan Masyarakat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bahwa ada yang meminta permohonan donasi untuk Covid 19. Permohonan donasi ini dikirim pelaku melalui pesan singkat di nomor +62 815 6395 3966, +62 813 8522 8818, dan +62 815 6395 3966 serta mengatasnamakan Sestama BNPB. Terkait hal ini, Harmensyah juga menegaskan nomor tersebut bukan miliknya dan dia tidak pernah mengirimkan pesan tersebut.
"Harus dilacak dan lapor ke cyber Bu, itu penipuan," kata Harmensyah. Kasus dugaan penipuan itu kini telah dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian RI. "Kasus tersebut saat ini telah dilaporkan dan diterima oleh Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia," kata Agus.
Atas kejadian itu, BNPB mengimbau masyarakat waspada terhadap modus penipuan serupa. "Oleh sebab itu, masyarakat diminta agar lebih waspada terhadap berbagai jenis penipuan dengan modus meminta bantuan yang mengatasnamakan BNPB atau Gugus Tugas," ujar Agus Wibowo. Agus menyampaikan bahwa BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 hanya menerima jenis bantuan dana hibah bantuan kemanusiaan luar negeri dan dalam negeri untuk penanganan bencana non alam Covid 19.
Bantuan berupa uang dapat disalurkan melalui transfer bank dari dalam dan luar negeri. Transfer dana dari luar negeri dapat dilakukan melalui nomor rekening Bank BNI, 2019191251, swift code BNINIDJA, dengan nama rekening RPL 175 PDHL BNPB COVID 19 LN. Sedangkan transfer dalam negeri, Gugus Tugas membuka nomor rekening Bank BRI 0329 01 004314 30 6 dengan nama RPL 175 PDHL BNPB Covid 19 DN.
Sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas atas dana yang masuk, BNPB akan mengumumkan dan menyebarluaskan informasi rekening ini kepada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah serta masyarakat.