Raker Baleg DPR dan Pemerintah Putuskan Pembentukan Panja Bahas Omnibus Law Cipta Kerja

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah sepakat pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja, dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja). Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, dalam pembentukan Panja diharapkan setiap fraksi mengirimkan anggotanya sebagai perwakilan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. "Saya yakin semua fraksi mengirimkan nama, jika ada fraksi yang tidak mengirimkan nama, itu menjadi hak masing masing fraksi," ujar Supratman saat rapat kerja Baleg dan pemerintah tentang RUU Cipta Kerja, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Adapun Panja nantinya terdiri dari 35 anggota dan lima orang pimpinan. Panja akan membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU tersebut. Saat rapat kerja tersebut, dua fraksi menolak untuk pembahasan RUU Cipta Kerja pada situasi pandemi virus corona atau covid 19. Fraksi Demokrat, yang diwakilkan Hinca Panjaitan mengatakan, pada saat ini sebaiknya semua pihak untuk fokus penanganan virus covid 19 terlebih dahulu, bukan membahas RUU Cipta Kerja.

"Oleh karena itu, Fraksi Demokrat meminta pimpinan (Baleg) untuk menunda saja dulu ini, kita fokus pada penanganan masalah di lapangan yang menyentuh masyarakat banyak," ujar Hinca. Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Baleg DPR Adang Daradjatun dari Fraksi PKS menyebut, jika pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilanjutkan saat ini, maka masyarakat akan menilai pemerintah dan DPR tidak memiliki empati serta menanfaatkan situasi pandemi virus covid 19. "Jadi kami Fraksi PKS keberatan membahas RUU Cipta Kerja dan meminta penundaan pembahasannya, hingga Presiden secara resmi mengumumkan wabah covid 19 telah berakhir," tutur Adang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *