Kemendikbud Buka Lowongan untuk Penilik dan Pamong Belajar, Ini Ketentuannya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka lowongan jabatan fungsional untuk pamong belajar dan penilik dengan proses penyesuaian atau inpassing. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kemendikbud Santi Ambarrukmi mengungkapkan berdasarkan pemetaan dibutuhkan sebanyak 13.090 orang jabatan fungsional pamong belajar di seluruh Indonesia. Setiap SKB minimal membutuhkan 35 orang pamong belajar. Sementara itu, untuk jabatan fungsional penilik, dibutuhkan sebanyak 19.623 orang, dengan asumsi setiap kecamatan membutuhkan sebanyak tiga sampai dengan dua belas orang penilik.

Dengan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6541 kecamatan, sementara penilik yang tersedia saat ini berjumlah sekitar 3000 orang. “Pembukaan kesempatan ini berdasarkan pada kebutuhan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berada di setiap Kabupaten/Kota," ujar Santi melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2020). Jabatan fungsional pamong belajar mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.

Pamong belajar juga melaksanakan kajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal. Sementara itu, jabatan fungsional penilik mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu. Penilik juga melaksanakan evaluasi terhadap dampak PAUD, pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal (PNFI).

Pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat mendaftarkan diri menjadi pamong belajar atau penilik tidak dibatasi hanya lulusan sarjana pendidikan. Namun harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal minimal dua tahun. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini telah melaksanakan uji kompetensi inpassing dalam jabatan fungsional Penilik dan Pamong Belajar ini untuk keenam kali, diawali sejak tahun 2017. "Melalui program inpassing ini, kami memfasilitasi PNS jabatan administrasi atau struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik," kata Santi.

Uji kompetensi untuk menempati jabatan fungsional pamong belajar dan penilik, akan dilaksanakan pada 11 12 November 2020. Sementara itu, untuk pendaftaran sudah akan dimulai pada tanggal 12 16 Oktober 2020 ini. Pendaftaran dilakukan dalam jaringan (daring) melalui jabfung.kemdikbud.go.id. Uji kompetensi pun dilaksanakan secara daring.Pengumuman kelulusan dari hasil uji kompetensi akan dilaksanakan pada 20 30 November 2020. Persyaratan PNS yang bisa mengikuti inpassing adalah PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan III/A untuk menjadi Pamong Belajar. Sementara untuk penilik, minimal Penata Muda Tingkat I, golongan III B.

Adapun usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat III/d ke bawah, tetapi bila berpangkat IV/a ke atas usianya belum 58 tahun, serta mendapat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang ditunjuk serendah rendahnya dari pejabat Badan Kepegawaian Daerah. Jenjang jabatan Pamong Belajar terdiri dari Pamong Belajar Ahli Pertama, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Pamong Belajar Ahli Madya. Sementara Jenjang Penilik, yakni Penilik Ahli Pertama, Penilik Ahli Muda, Penilik Ahli Madya, dan Penilik Ahli Utama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *