Pencegahan korupsi bagi perusahaan bisa dilakukan dengan meningkatkan budaya pencegahannya. ISO 37001 tentang sistem manajemen anti penyuapan dinilai mampu meningkatkan budaya pencegahan dan anti korupsi bagi perusahaan. Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK mengatakan bahwa budaya anti korupsi adalah hal yang paling efektif dalam pencegahan.
Menurutnya, apapun cara pencegahan korupsi harus ditopang kuat dengan budaya yang diterapkan bagi setiap karyawan atau pekerja di semua level. "Kasus paling banyak dari tingkat pelaku usaha atau swasta biasanya soal penyuapan. Mereka menyuap pemerintah untuk pengurusan perizinan dan lain lain. Maka dari itu, cara paling efektif adalah dengan membudayakan pencegahan dan anti korupsi. Karena apapun instrumen atau bentuk pencegahannya, tidak akan kuat tanpa budaya di tingkat pelaku usahanya," katanya saat menjadi panelis dalam diskusi webinar yang berjudul "Understanding How to Prevent Corruption in New Reality" Rabu sore (15/7/2020). Dia setuju, salah satu cara untuk melakukan pencegahan korupsi adalah dengan menerapkan standarisasi ISO 37001. "Silakan saja para pelaku usaha mendapatkan ISO 37001 karena ini merupakan cara mencegah korupsi," katanya.
Praktisi ISO 37001, Roni Ihram Maulana melengkapi, penerapan ISO 37001 membuat kultur pencegahan dan anti korupsi di perusahaan. Hal ini diterapkan di tingkat komisaris, direksi, menajemen yang ada di seluruh perusahaan tersebut. "Banyak perusahaan yang menerapkan ISO 37001 menjadi perusahaan anti suap. Perusahaan ini sudah terbukti membudayakan pencegahan dan anti korupsi setelah menerapkan ISO 37001," katanya. Ketua Task Force CAC Andi Ilham Said menambahkan, budaya korupsi juga perlu dipantau dari sistem. Jika sistem yang diciptakan lebih baik, maka korupsi juga tidak akan terjadi.
Misalnya ditingkat pengadaan atau lelang, hendaknya sistem yang diterapkan menerapkan sistem yang tanpa celah korupsi. "Memang menunjukkan komitmen merupakan tindakan yang nyata bagi perusahaan. Namun, hal ini juga perlu didukung oleh sistem. Misalnya, di penetapan lelang sudah punya sistem bagaimana penanganan sistem pencegahan korupsi. Contohnya, seperti ini, semakin berintegritas suatu perusahaan maka semakin tinggi peluang untuk menang lelang," jelasnya. Director of Anti Corruption & Governance Center CIPE Frank Brown mencontohkan bagaimana penerapan pencegahan korupsi di setiap negara. Namun, bagi setiap negara, pola masing masing masyarakat dan pemerintahnya memiliki perbedaan masing masing. Dia juga senada dengan para panelis tentang bagaimana mencegah korupsi tersebut.
"Setiap negara memiliki caranya masing masing dalam mencegah korupsi. Tetapi, kami akan membantu pencegahan di Indonesia semampu kami dan selama dibutuhkan," jelasnya yang juga merupakan konsultan pencegahan korupsi dari Amerika Serikat tersebut. Menutup acara tersebut, moderator Erry Riyana Hardjapamekas sebagai Ketua Advisory Comitte CAC Indonesia dan Pembina Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) menyatakan, pemberantasan korupsi bukanlah suatu hal yang mudah. Menurutnya, perlu waktu bertahun tahun untuk mencegah korupsi, meski di negara manu sekalipun. "Maka dari itu, korupsi bukan hanya tugas KPK, polisi dan jaksa. Tetapi, budaya pencegahan dan anti korupsi adalah tanggung jawab seluruh pihak," tutupnya.
Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) adalah Institusi Pendidikan Kedirekturan di Indonesia yang berdiri sejak tahun 2000. Sejak berdirinya, IICD memiliki visi dan misi untuk melakukan internalisasi Praktik praktik Terbaik Tata Kelola Perusahaan (Good Coporate Governance/GCG) di Indonesia.